Text
Buku Saku Untuk Sosialisasi Tentang Undang-Undang No. 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Publikasi bersama Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI dan UNICEF ini merupakan buku panduan dalam Seri Sosialisasi bagi Aparat Penegak Hukum yang secara khusus membahas implementasi UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Visual sampul menampilkan figur kertas yang saling bergandengan, namun dua di antaranya terbuat dari pecahan uang Rp50.000 dan Rp100.000, secara simbolis menegaskan bagaimana manusia dikomodifikasi dan diperdagangkan layaknya barang, sementara palu hakim di latar bawah menggarisbawahi peran krusial penegakan hukum. Isinya menguraikan unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang, bentuk-bentuk eksploitasi, perbedaan TPPO dengan penyelundupan migran, hak-hak korban, serta kewajiban aparat dalam pencegahan, penanganan, dan perlindungan. Panduan ini menjelaskan prosedur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang berpihak pada korban, termasuk prinsip non-kriminalisasi korban, restitusi, dan layanan terpadu. Disusun dengan bahasa operasional, buku ini juga memuat studi kasus, daftar periksa, dan mekanisme koordinasi antarlembaga agar aparat mampu mengidentifikasi korban secara cepat dan tepat. Ditujukan untuk polisi, jaksa, hakim, petugas imigrasi, dan penyidik PPA, publikasi ini menjadi rujukan penting untuk memastikan penegakan UU 21/2007 berjalan konsisten, sensitif gender dan anak, serta berorientasi pada pemulihan korban.
| KP.XVIII 0064 | 364 SOE B | My Library (TRAFFICKING 1) | Available |
No other version available