Text
Rekomendasi umum no.19: tentang kekerasan terhadap perempuan komite PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
Buku ini juga memuat pasal-pasal spesifik dari Konvensi yang perlu mendapatkan perhatian khusus negara-negara di seluruh belahan dunia mengenai kekerasan terhadap perempuan, termasuk juga didalamnya perkosaan dalam perang atau konflik bersenjata. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) beserta Komite yang dibentuk untuk menegakkannya, merupakan mekanisme internasional yang dikembangkan khusus untuk menangani bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi yang khas dialami perempuan. Konvensi ini, yang didasari pada prinsip persamaan, non diskriminasi dan tanggung jawab negara, merupakan hasil perjuangan gerakan perempuan internasional yang telah tercapai 26 tahun yang lalu, pada tahun 1979. Lima tahun kemudian, Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Mengikuti perlunya penerapan secara universal terhadap perempuan akan hak-hak dan prinsip-prinsip tentang persamaan, keamanan, kebebasan, integritas, dan martabat seluruh umat manusia, Memperhatikan hak-hak dan prinsip-prinsip tersebut telah tertuang dalam isntrumen-instrumen internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kovenan tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, dan Konvensi Menentang penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia. Mengakui bahwa efektivitas pelaksanaan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan akan mendukung penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dan bahwa Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang termuat dalam resolusi ini, akan memperkuat dan melengkapi proses tersebut, Menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu hambatan terhadap tercapainya kesederajatan, pembangunan dan perdamaian sebagaimana diakui dalam Strategi Berwawasan ke Depan Nairobi tentang Pemajuan perempuan, yang didalamnya direkomendasikan seperangkat langkah-langkah untuk memberantas kekerasan terhadap perempuan, dan terhadap implementasi secara penuh Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan mendasar perempuan dan melemahkan atau meniadakan penikmatan hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut oleh mereka, dan mengkhawatirkan kegagalan yang telah berlangsung lama dalam melindungi dan memajukan hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut dalam hal kekerasan terhadap perempuan. Mengakui bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah perwujudan ketimpangan historis hubunganhubungan kekuasaan di antara kaum laki-laki dan perempuan, yang mengakibatkan dominasi dan diskriminasi terhadap perempuan oleh laki-laki dan hambatan bagi kemajuan mereka, dan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu mekanisme sosial yang krusial yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinasi dibandingkan dengan laki-laki,
KP.IV.000153 | KP.IV IND r | My Library | Available |
No other version available