Text
Memoar pendamping: (sebuah kumpulan pengalaman pribadi para konselor perempuan korban kekerasan)
Permasalahan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan di Yogyakarta banyak terjadi dalam lingkungan masyarakat baik kekerasan fisik maupun secara mental. Kekerasan secara mental merupakan kekerasan yang memiliki sasaran pada rohani atau jiwa seseorang sehingga dapat meghilangkan norma jiwa, seperti kebohongan ancaman dan tekanan. Kekerasan fisik yaitu kekerasan secara nyata yang dapat di lihat, di rasakan oleh tubuh. Wujud kekerasan fisik berupa penghilangan kesehatan atau kemampuan normal tubuh, sampai pada penghilangan nyawa seseorang. Perempuan sering kali menjadi obyek tindak kekerasan karena di pandang lemah secara fisik. Asumsi masyarakat mengenai KDRT memang hanya sebatas seseorang yang mengalami penganiayaan yang dapat menimbulkan bekas dan dapat terlihat, semua itu dilakukan oleh orang terdekat yang masih termasuk dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan sekitar yaitu suami, istri maupun anak. Keluarga merupakan lingkup sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan berpengaruh besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Dalam keluarga perlu adanya kepala keluarga sebagai tokoh yang penting dalam memimpin keluarga. Sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu dan anak, yang merupakan sebuah kesatuan yang memiliki hubungan yang harmonis. Rifka Annisa merupakan salah satu lembaga yang peduli terhadap isu-isu perempuan. Rifka Annisa di dirikan pada tanggal 26 Agustus tahun 1993. Lembaga ini berada di Jln. Jambon IV, Kompleks Jatimulyo Indah Yogyakarta. Salah satu kepedulian Rifka Annisa terhadap perempuan yaitu dengan adanya agenda kegiatan “Pendampingan Konseling terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Dalam program ini konselor sangat berperan penting, karena di dalamnya terdapat pemecahan masalah kekerasan dalam rumah tangga melalui pengambilan keputusan dengan di bantu oleh konselor melalui pendampingan konseling. Pendampingan ini di lakukan untuk memotivasi klien secara psikologis, serta membekali klien dengan pengetahuan agar terhindar dari situasi kekerasan. Rifka Annisa merupakan sebuah lembaga yang menangani kasus KDRT dengan pendampingan konseling, dimana antara klien dan konselor akan saling bertukar pikiran serta solusi untuk proses pengambilan sebuah keputusan. Melalui metode Casework klien akan bercerita kepada konselor tentang masalah yang di hadapi, tugas dari konselor yaitu memberikan masukan apakah akan ada itikad baik dari pihak laki-laki (suami) untuk berdamai ataukah akan ada perceraian semua keputusan akan di kembalikan ke tangan klien. Tujuan Rifka Annisa yaitu untuk memutus rantai kekerasan yang ada di masyarakat dan untuk memberdayakan para korban KDRT dalam hal ini 5 perempuan melalui pengambilan keputusan yang akan di dampingi oleh seorang konselor, konselor akan terus memantau dan memberikan perhatian terhadap klien, ini merupakan salah satu cara agar klien merasa nyaman dan terus menerus melakukan konseling supaya masalah yang di hadapi klien cepat selesai dengan tuntas.
KP.IV.000150 | KP.IV LAI m | My Library | Available |
No other version available