Text
Pengantar Perpajakan
sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Misalnya ketentuan tentang batas waktu penyampaian SPT PPh Tahunan Adalah selambatnya 3 bulan sesudah berakhir tahun pajak, yang pada umumnya adalah tanggal 31 Maret. Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT PPh Tahunan sebelum tanggal 31 Maret tersebut, maka dapat dikatakan, bahwa Wajib Pajak tersebut telah memenuhi kepatuhan formal. Apakah isi SPT tersebut sesuai dengan ketentuan materialnya masih dapat dipertanyakan. Jadi yang dipenuhi oleh Wajib Pajak ini adalah memenuhi ketentuan penyampaian SPT sebelum batas waktu (deadline).Selanjutnya, yang dimaksud dengan kepatuhan material adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara substantif/hakekat memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan. Kepatuhan material dapat meliputi juga kepatuhan formal.Jadi Wajib Pajak yang memenuhi kepatuhan material dalam mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan, adalah Wajib Pajak yang mengisi dengan jujur, baik dan benar SPT tersebut sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh dan menyampaikannya ke KPP sebelum batas waktu.Tetapi mengapa Wajib Pajak dan calon Wajib Pajak tidak patuh?Jawabannya bisa bervariasi. Sebab yang pertama dan utama adalah,bahwa bila seorang bekerja dan kemudian dapat menghasilkan uang,maka secara naluriah uang itu pertama-tama ditujukannya untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri dan keluarganya. Tapi pada saat yang bersamaan – jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu – timbulkewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Di sini timbul konflik, antara kepentingan diri sendiri dan kepentingan negara. Pada umumnya kepentingan untuk pribadi dan keluarga yang selalu dimenangkan. Sebab yang lain adalah Wajib Pajak kurang sadar tentang kewajiban bernegara,kurang patuh kepada pemerintah, kurang menghargai hukum, tingginya tarif pajak dan kondisi lingkungan seperti ketidakstabilan pemerintahan,penghamburan keuangan negara yang berasal dari pajak66 .
No copy data
No other version available