Text
Menentang Pornografi dan Eksploitasi Seksual terhadap Anak
Anak-anak adalah masa depan. Bukan hanya untuk dirinya sendiri dan keluarganya, tetapi juga untuk komunitas, bangsa, dan negaranya. Mereka adalah masa depan kemanusiaan. Tanpa anak, tidak ada masa depan bagi siapapun. Tidak memperhatikan kualitas hidup anak sama artinya dengan tidak memperhatikan kelangsungan hidup keluarga, komunitas, bangsa dan negara di masa yang akan datang. Kita semua ingin berkeyakinan bahwa semua anak kelahirannya diinginkan, direncanakan dan, oleh karena itu, masa depannya akan sangat dipedulikan. Sayang bahwa berbagai kajian mengenai kehidupan anak-anak di berbagai negara dan, terutama, di Indonesia menunjukkan kenyataan yang pahit. Sebagian dari anak-anak tersebut mengalami berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran. Pada tahun 2003 Sekretaris Jenderal PBB menugaskan perwakilannya di seluruh dunia untuk melakukan kajian mengenai kekerasan terhadap anak. Hasil yang dilaporkan pada tahun 20061 menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak adalah masalah Global. Di semua negara yang terlibat, anak-anak mengalami berbagai bentuk kekerasan seperti hukuman fisik, pemaksaan kerja atau eksploitasi dalam berbagai pekerjaan yang berbahaya (pertambangan, sampah, tentara, seks komersial, perdagangan narkoba, dll.), diksriminasi, perkawinan dini, dan pornografi. Yang menyedihkan adalah bahwa beberapa bentuk kekerasan, seperti hukuman fisik dan memperkerjakan anak, memperoleh penerimaan sosial-kultural. Oleh karena itulah, Sekjen PBB menghimbau bahwa masyarakat dan pemerintah di seluruh dunia untuk bertindak, menyikapi, mengalokasikan sumberdaya mereka untuk melawan kekerasan terhadap anak. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang dapat dicegah. Jika ada kemauan, kita telah mempunyai pengetahuan, strategi intervensi yang efektif, dan sumberdaya untuk melakukan pencegahan tersebut. Makalah ini ditulis untuk tujuan yang lebih spesifik, yaitu mencegah dan memberantas kekerasan dan eksploitasi seksual, termasuk pornografi terhadap anak-anak kita. Laporan dari berbagai penelitian dan penjajagan cepat yang telah dilakukan menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia telah menjadi korban perdagangan manusia, sebagian di antaranya untuk tujuan seks komersial. Laporan Menko Kesra (2005)2 menunjukkan berbagai perkara yang ditangani oleh Kepolisian RI selama periode 2004-2005 di mana 23 kasus dari 43 kasus terungkap dan 53 tersangka berhasil dijerat hukum
KP.IV.4.000132 | KP.IV.4 IRW m | My Library | Available |
KP IV.4 001 | 362 Irw M | Perpustakaan Komnas Perempuan (Perpustakaan Komnas Perempuan) | Available |
No other version available