Text
Pekerja anak : masalah, kebijakan dan upaya penanganannya
Pekerja anak merupakan salah satu permasalahan sosial yang belum pernah tuntas ditanggulangi hingga kini. Bahkan keterpurukan Indonesia dalam situasi krisis ekonomi yang berkepanjangan yang melahirkan gelombang PHK, inflasi, dan proses pemiskinan penduduk bukan saja menyebabkan jumlah pekerja anak bertambah tetapi makin mempertajam situasi dilematis yang harus dihadapi anak-anak. Isu tentang pekerja anak sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia dan tidak hanya bersifat nasional tetapi bersifat internasional. Masyarakat internasional telah menaruh perhatian serius terhadap masalah pekerja anak. Hal ini terbukti dengan terwujudnya kesepakatan internasional yang dituangkan dalam berbagai konvensi, antara lain Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konnvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi tersebut dan telah mengadopsi substansinya kedalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya pemerintah juga telah merumuskan kebijakan teknis dan tahapan penerapannya sesuai dengan kondisi faktual masyarakat, potensi yang dimiliki dan tingkat kemajuan masyarakat. Pekerja Anak memiliki sifat dan kebutuhan yang spesifik, maka mereka memerlukan perlindungan khusus pula agar tetap eksis berpartisipasi dalam pembagunan. Perlindungan khusus yang diberikan kepada pekerja anak diarahkan untuk mengurangi dan atau menghilangkan pengaruh buruk dari pekerjaan yang dilakukan anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial dan intelektualnya. Masalah pekerja anak merupakan masalah yang kompleks dan terkait dengan masalah pendidikan, ekonomi, hukum, sosial dan budaya. Untuk menangani pekerja anak. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan tidak mungkin bekerja secara sendiri-sendiri akan tetapi memerlukan dukungan dari berbagai pihak sebagai mitra kerja, baik dari dalam maupun luar unit kerjanya. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan bekerja pada titik pertemuan antara kemajuan ilmu dan teknologi, ketentuan hukum dan realita masyarakat. Oleh karena itu Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan perlu mengembangkan jejaring kerja dengan mitra kerja diluar Unit Pengawasan Ketenagakerjaan agar masalah pekerja anak dapat ditangani secara komprehensif, tuntas dan berkesinambungan. Untuk menunjang upaya tersebut diperlukan adanya pengetahuan dan pemahaman tentang Pekerja Anak, Pola Penanganan Pekerja Anak dan Peran Pemangku Kepentingan dalam Penanganan Pekerja Anak. Pemberian informasi yang benar tentang Pekerja Anak kepada semua pihak merupakan salah satu sarana yang efektif untuk menangani masalah Pekerja Anak. Dalam melaksanakan program Penanganan Pekerja Anak ini saya mengharapkan kepada semua pihak dapat saling berkoordinasi melalui Komite Aksi baik di tingkat Nasional, Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Dukungan semua pihak merupakan kunci keberhasilan dalam upaya penanggulangan Pekerja Anak sesuai dengan program-program yang telah dicanangkan dalam Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
KP IV.6.00076 | KP IV.6 SUY p | My Library | Available |
No other version available