Text
Jender & kesehatan: kumpulan artikel 1998-2001 berita berkala
Buku ini adalah artikel-artikel yg memuat hasil tulisan dari staf Puskomkes Jender dan juga sumbangan tulisan dari anggota dan non-anggota jaringan. Di dalam UUD 1945 pada Bab X yang mengatur tentang hak dan kewajiban Warga Negara tidak terdapat satu katapun yang membedakan antara pria dan wanita. Jadi secara hukum dapat dikatakan kedudukan antara pria dan wanita adalah sama, namun di dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan. Kajian di bawah ini dimaksudkan untuk menggambarkan tentang kesetaraan jender terbatas pada bidang pendidikan, pekerjaan dan kesehatan termasuk akses ke pelayanan kesehatan dan untuk melihat seberapa jauh mitra sejajar telah dilaksanakan di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan dari tahun 1990-1997 jumlah wanita yang sekolah di atas usia 5 tahun sedikit lebih rendah dibandingkan pria. Jumlah wanita yang menikah dalam usia yang sangat muda meningkat dengan tajam dan ditemukan paling tinggi di provinsi Jawa Timur. Dilihat dari akses ke pelayanan kesehatan tampak ada perbedaan rawat jalan antara wanita dan pria pada kelompok usia 15-49 tahun. Untuk rawat inap, persentase wanita yang rawat inap pada usia balita dan lansia sedikit lebih tinggi dibandingkan pria. Dalam keikutsertaan KB tampak adanya kesenjangan yang makin melebar antara wanita dan pria.
KP.II-00157 | KP.II.AHM.J | My Library | Available |
No other version available