Text
Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya
Konvensi ini merupakan instrumen hak asasi manusia yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1990 untuk menjamin perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya tanpa diskriminasi. Konvensi ini mengatur hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk perlindungan dari kerja paksa, kekerasan, penahanan sewenang-wenang, serta hak atas upah yang adil dan kondisi kerja yang layak. Selain menegaskan kewajiban negara asal, transit, dan tujuan, instrumen ini juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran berdokumen maupun tidak berdokumen, serta mendorong kerja sama internasional untuk memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak mereka secara menyeluruh.
| KP.XV 0084 | 331.544 IND K | My Library (BURUH MIGRAN 1) | Available |
No other version available