Text
Hukum & kebebasan beragama di Indonesia
Dalam Sila Pertama Pancasila diakui Tuhan YME, yang bermakna kewajiban setiap manusia di Indonesia menghormati agama dan kepercayaan orang lain, karena merupakan hak setiap orang untuk memilih, memeluk, dan mengamalkan ajaran-ajaran agamanya secara bebas tanpa mengalami gangguan dan juga tanpa mengganggu pihak lain. Hal tersebut berarti tidak hanya larangan proselytism yang tidak etis, tetapi juga larangan melakukan penodaan dan penyalahgunaan agama di dalam negara RI untuk melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal yang diatur dalam Sila Pertama Pancasila tersebut menjiwai pasal-pasal dalam batang tubuh (Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29) yang mengatur mengenai hak atas kebebasan beragama dan beribadah, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Pembatasan terhadap kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau keyakinan seseorang menurut Pasal 18 ayat (3) ICCPR hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan Fatmawati 490 Jurnal Konstitusi, Volume 8, Nomor 4, Agustus 2011 ISSN 1829-7706 mendasar orang lain; dan pengaturan dalam Pasal 1 UU Nomor 1/ PNPS/1965 memenuhi kriteria pemberlakuan pembatasan terhadap kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau keyakinan seseorang, dimana yang dibatasi adalah dalam pelaksanaan ajaran bukan dalam berkeyakinannya, berdasarkan hukum, serta untuk melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi kerusuhan dalam masyarakat.
KP.VI.000039 | KP.VI.KHA h | My Library | Available |
No other version available