Text
Dasar hukum perlindungan anak : anak cacat, anak terlantar, anak kurang mampu, pengangkatan anak, pengadilan anak, pekerja
Latar Budaya kita memberi acuan yang disepakati bahwa semua anak Indonesia adalah aset bangsa. Oleh karena itu, Kesejahteraannya perlu terus di tingkatkan. Upaya meningkatkan Kesejahteraan anak, telah diamanatkan dalam undang-undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Anak Yang mempunyai Masalah, Ratfikasi Konvensi Nomor 36 Tahun 1990 Wajib Belajar Dasar 9 Tahun.
KP.IV.6.000121 | KP.IV.6 SOE d | My Library | Available |
No other version available