Text
Trafiking anak untuk pekerja rumah tangga : kasus Jakarta [hasil penelitian]
Dalam laporan ini dipaparkan mengenai pengertian trafiking manusia, proses rekruitmen PRTA, kondisi kerja dan bentuk-bentuk eksploitasi, dampak sosial-ekonomi dan psikologi dan bekerjanya anak-anak usia 18 tahun ke bawah di sektor domestik. Meskipun studi ini hanya mengambil sampel dalam jumlah kecil, dan wilayah penelitiannya tergantung pada wilayah kerja LSM (KOMPAK, Gema Perempuan, dan Tjoet Njak Dien), yakni di Pulo Asem Utara, Jakarta Timur, di Kemuning, Jakarta Selatan, dan di daerah asal PRT di Desa Semin, Gunung Kidul, Yogyakarta, diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam tentang fenomena trafiking anak untuk dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Dalam laporan ini dipaparkan mengenai pengertian trafiking manusia, proses rekruitmen PRTA, kondisi kerja dan bentuk-bentuk eksploitasi, dampak sosial-ekonomi dan psikologi dan bekerjanya anak-anak usia 18 tahun ke bawah di sektor domestik. Meskipun studi ini hanya mengambil sampel dalam jumlah kecil, dan wilayah penelitiannya tergantung pada wilayah kerja LSM (KOMPAK, Gema Perempuan, dan Tjoet Njak Dien), yakni di Pulo Asem Utara, Jakarta Timur, di Kemuning, Jakarta Selatan, dan di daerah asal PRT di Desa Semin, Gunung Kidul, Yogyakarta, diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam tentang fenomena trafiking anak untuk dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Kedudukan Hukum Pekerja Rumah Tangga (PRT) Dalam Hukum Kerja di Indonesia. PRT secara definitif adalah diakui kedudukan hukumnya sebagai Pekerja yang disebut dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 86 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa: “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) keselamatan dan kesehatan kerja, (b) moral dan kesusilaan; dan (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Penyelesaian Kasus-Kasus Yang Dialami PRT, dengan cara kekeluargaan untuk mencapai mufakat dan melalui proses mediasi. Proses musyawarah mufakat dilakukan antara PRT dengan pemberi kerja dan/atau penyedia jasa PRT sebagai langkah yang paling sederhana untuk menyelesaikan perselisihan. Musyawarah diambil pertama kali tanpa perlu melibatkan aparat Pemerintah setempat. Jika diperlukan, maka aparat Pemerintah setempat dapat dijadikan sebagai saksi dalam musyawarah tersebut. Dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk dicapainya kata mufakat ini dibatasi oleh waktu agar tidak berlarut-larut dan terpenuhi rasa keadilan dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi para pihak Perlunya Pengaturan Khusus PRT karena merupakan sumber penting mata pencaharian bagi perempuan dan laki-laki di Asia Tenggara. Karena pekerjaan tersebut dilakukan di dalam rumah tangga dan dianggap sebagai pekerjaan informal, tidak ada peraturan yang mengaturnya, dan akibatnya sering tidak diperhatikan
KP.IV.3.000100 | KP.IV.3 DAR t | My Library | Available |
No other version available