Text
Panduan Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Panduan Pemantauan Tempat-Tempat Penahanan merupakan pedoman yang disusun untuk memperkuat pelaksanaan pemantauan terhadap berbagai fasilitas penahanan oleh lembaga pengawas independen, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Panduan ini menguraikan standar dan prinsip hak asasi manusia dalam perlakuan terhadap tahanan, metodologi kunjungan dan inspeksi, teknik wawancara dengan penghuni dan petugas, serta prosedur dokumentasi temuan secara akurat dan aman. Selain itu, dibahas mekanisme koordinasi antar lembaga, perlindungan bagi kelompok rentan, serta penyusunan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan praktik penahanan. Dokumen ini ditujukan sebagai acuan praktis bagi lembaga pengawas dan pemangku kepentingan terkait dalam memastikan kondisi penahanan yang manusiawi, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar nasional dan internasional.
| KP.XXXVII 0134 | 365.42 IND P | My Library (PANDUAN 2) | Available |
| KP.XXXVII 0135 | 365.42 IND P | My Library (PANDUAN 2) | Available |
No other version available