Text
Mekanisme Domestik untuk Melindungi HAM melalui Sistem Pengadilan
Buku ini membahas peran dan fungsi sistem peradilan sebagai mekanisme domestik dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Kajian ini menguraikan kerangka hukum nasional yang menjamin perlindungan HAM, termasuk konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta kewenangan lembaga peradilan dalam menguji, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, buku ini menjelaskan prosedur pengajuan perkara, akses terhadap keadilan, prinsip peradilan yang adil (fair trial), serta peran hakim dalam menafsirkan dan mengintegrasikan standar HAM internasional ke dalam putusan. Dibahas pula tantangan dalam implementasi, seperti hambatan struktural, keterbatasan kapasitas, dan isu independensi peradilan. Dengan pendekatan analitis dan normatif, buku ini diharapkan menjadi rujukan bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam memperkuat perlindungan HAM melalui mekanisme peradilan yang efektif dan akuntabel.
| KP.XXV 0013 | 341 MUL M | My Library (PEDOMAN 1) | Available |
No other version available