Text
Dagang manusia: kajian trafficking terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur
Perdagangan orang merupakan kejahatan berat yang para pelakunya harus dihukum. Para korban trafficking sebagian besar adalah perempuan dan anak yang keadaan ekonominya rendah serta tingkat pendidikan yang rendah. dari situ para korban perlu mendapatkan perlindungan hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis atau socio legal research, yaitu cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder yang berupa bahan bahan hukum atau peraturan-peraturan hukum yang berlaku kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Hasil penelitian menunjukan, faktor yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yaitu Kemiskinan, Rendahnya Pendidikan, kemiskinan, perubahan globalisasi dunia. kendala dalam perlindungan hukum terhadap korban kejahatan perdagangan orang meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang namun sangat disayangkan bahwa undang-undang tersebut belum dapat dilaksanakan secara efektif, karena adanya beberapa kendala yaitu berupa faktor non-yuridis yang meliputi faktor ekonomi, faktor kemiskinan, faktor pendidikan yang rendah serta faktor sosial dan budaya.
KP.IV.3.00092 | KP.IV.3 SYA d | My Library | Available |
No other version available