Menggambarkan Upaya civil society khususnya IMPLC untuk mendorong pemerintah dan parlemen agar segera mengeluarkan undang-undang yang mengatur dunia cyber atau teknologi informasi.
Lampiran berisi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Keputusan Dewan Pers nomor 1/SK-DP/2000 tentang KEWI.