Pembentukan peraturan perundang-undangan yang responsif gender dianggap sebagai suatu keniscayaan untuk mewujudkan kesetaraan gender. Idealnya dapat terwujud kesetaraan untuk memperoleh akses, memiā¦
A. Pattra M. Zen - Hutagalung, Daniel - Donny Ardyanto - Ikravany Hilman - Munarman - Rita Novella - Robertus Robert - Syamsul Bahri - Syarifuddin Jusuf