Text
Peraturan presiden republik Indonesia nomor 39 tahun 2005 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2006 (Lampiran II)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 menetapkan arah kebijakan nasional dan prioritas pembangunan yang menjadi pedoman penyusunan program kerja pemerintah pada tahun 2006. Peraturan ini memuat sasaran strategis yang berfokus pada pemulihan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, serta penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan lintas-sektor. Di dalamnya diatur mekanisme perencanaan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah, penetapan prioritas nasional, serta kerangka pendanaan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Dengan demikian, peraturan ini menjadi instrumen penting dalam memastikan konsistensi, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan nasional pada tahun anggaran 2006.
| KP.XXVII 0042 | 348 IND P | My Library (REGULASI 1) | Available |
| KP.XXVII 0043 | 348 IND P | My Library (REGULASI 1) | Available |
No other version available