Title | Hukum agraria dan hak-hak atas tanah |
Edition | |
Call Number | KP.III SAN h |
ISBN/ISSN | 9793465859 |
Author(s) | Urip Santoso |
Subject(s) | Lingkungan Hak atas tanah Hukum tanah Hukum agraria |
Classification | KP.III |
Series Title | GMD | Text |
Language | Indonesia |
Publisher | Prenada Media |
Publishing Year | 2006 |
Publishing Place | Jakarta |
Collation | xvi, 350 hal; 21 cm |
Abstract/Notes | Buku ini mencakup pengartian dan ruang lingkup hukum agraria dan hukum tanah; hukum dan politik agraria kolonial; penyusunan hukum agraria nasional hingga disahkannya UU Pokok-pokok Agraria; ruang lingkup dan hierarki hak penguasaan atas tanah. Kewenangan pemerintah dalam mengatur bidang pertanahan terutama dalam lalu lintas hukum dan pemanfaatan tanah didasarkan pada ketentuan pasal 2 Ayat (2) UUPA yakni dalam hal kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan tanah termasuk menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan tanah dan juga menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orangorang dengan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai tanah. Atas dasar kewenangan tersebut maka berdasarkan pasal 4 UUPA ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan oleh negara (pemerintah) kepada dan dipunyai oleh subyek hukum. Hak-hak atas tanah yang diberikan kepada subyek hukum yaitu orang atau badan hukum yang dipersamakan dengan orang adalah hak-hak atas tanahyang bersifat keperdataan sebagaimana diatur dalam pasal 16 UUPA. |
Specific Detail Info | |
Image | ![]() |
File Attachment | LOADING LIST... |
Availability | LOADING LIST... |
Back To Previous |