Text
Direktori Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bila Anda atau seseorang yang Anda kenal melaporkan kasus kekerasan, lembaga-lembaga di atas menyediakan penanganan komprehensif meliputi: Pengaduan & Penangkapan Kasus: Penerimaan laporan baik secara langsung datang ke kantor maupun via hotline.Pendampingan Psikologis: Konseling oleh psikolog klinis untuk pemulihan trauma. Pendampingan Hukum: Bantuan konsultasi hukum dan pendampingan selama proses pemeriksaan hingga persidangan.• Pelayanan Medis & Rujukan: Membantu akses ke rumah sakit untuk visum atau perawatan kesehatan akibat kekerasan. Penampungan Sementara (Shelter): Menyediakan tempat aman yang dirahasiakan bagi korban dengan tingkat ancaman keselamatan yang
| KP#58 | 400 IND d | Perpustakaan Komnas Perempuan | Available |
No other version available