Text
Hukum Pidana Dalam Perspektif
Hukum pidana adalah satu instrumen yang dampaknya jauh ke dalam kehidupan setiap orang yang bersentuhan dengannya. Karena itu satu prinsip penting bagi pendayagunaannya ialah bahwa baru akan. viiHukum pidana dalam perspektifdiberdayakan bilamana sarana-sarana lain yang tersedia sudah diupa-yakan dan tidak berhasil: hukum pidana sebagai upaya terakhir atau sebagai ultimum remedium. Hal ini tidak hanya berlaku dalam bidang pembuatan aturan substantif dan prosesuil, namun juga dalam bidang penjatuhan pidana: apakah tersedia sanksi-sanksi alternatif lainnya di luar hukum pidana yang dapat didayagunakan?Pertanyaan-pertanyaan seperti di atas muncul dalam kursus-kursus yang diselenggarakan untuk pengajar-pengajar hukum pidana di Indonesia. Tujuannya adalah agar dengan dan melalui cara ini penyelenggara dapat menyumbangkan sesuatu bagi upaya peningkatan sistem peng ajaran hukum maupun pengembangan pendekatan socio-legal terhadap hukum di Indonesia.
| Kp7# | 341 POH h | Perpustakaan Komnas Perempuan (RAK HUKUM 7) | Available |
No other version available