Text
Panduan Reses Partisipatif
Reses sebagai salah satu wadah anggota DPRD untuk menyerap aspirasi konstituen secara langsung. Reses memungkinkan hubungan anggota DPRD dengan konstituennya terbangun dan saling menguatkan. Anggota DPRD berkewajiban mengetahui dan memahami aspirasi konstituennya dalam proses pembuatan kebijakan publik, sedangkan konstituen berperan menyampaikan aspirasi kepada wakilnya di DPRD.. Sebagai media membangun hubungan anggota DPRD dengan konstituen, pelaksanaan reses mestinya memungkinkan terjadinya interaksi yang kondusif, di samping konstituen yang ada di daerah pemilihan mempunyai peluang yang sama untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, metode reses yang ada belum efektif mempertemukan konstituen dan wakilnya.
| KP#1 | 320 PAL p | Perpustakaan Komnas Perempuan (politik 6) | Available |
No other version available