Text
Kode Etik LSM & Undang - Undang Organisasi Masyarakat Sipil : Pengalaman Beberapa Negara
Prinsip fundamentalyang merupakan raison de etre keberadaan LSM adalah bahwa ia tidak didirikan untuk melayani kepentingannya sendiri, tetapi untuk kepentingan publik. LSM didirikan untuk melayani kepentingan masyarakat, kaum miskin, kaum dhuafa, kaum yang tersingkirkan, kaum yang terlanggar hak - haknya. LSM membantu warga masyarakat yang tidak mamapu mengembangkan potensi yang ada pada dirinya atau menggapai hak - haknya secara penuh melalui tindakan - tindakan langsung atau tidak langsung. LSM juga harus menyuarakan kapaduliannya terhadap berbagai kebijakan dan tindakan pemerintah yang menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Atas dasar itu maka prinsip kedua dari keberadaannya adalah bahwa LSM itu merupakan organisasi nirlaba. Siplus atau sisa hasil usaha LSM tidak untuk dibagi - bagikan kepada pendiri atau pengurus - pengurusnya sebaaimana layaknya perusahaan melainkan untuk diinvestasikan bagi kepentingan pencapaian tujuan organisasi.
Pendiri - pendiri LSM adalah orang - orang yang bekerja berdasarkan asas kerelawanan (volutarism). Ini merupakan prinsip ketiga. Mereka yang disebut dengan nama - nama seperti pembina, pengawas, pengurus, penyantun, pengawas, pengarah, dan sebagainyaadalah ornag - orang yang menyumbangkan pemikiran, tenaga dan waktunya secara sukarela untuk kepentingan organisasi tersebut. mereka berbeda dengan pelaksana sebagai tenaga profesional yang menerima gaji secara teratur.
Prinsip keempat adalah bahwa LSM merupakan organisasi non-pemerintah. LSM tidaklah merupakan bagian atau berafiliasi dengan lembaga - lembaga negara atau pemerintahan. Dan kelima LSM adalah organisasi non - partisan. LSM tidak merupakan bagian atau tidak berafiliasi dengan partai - partai politik dan tidak menjalankan politik praktis dalam arti mengejar kekuasaan.
| KP.VIII 0016 | 362 IBR K | My Library (NGO 1) | Available |
No other version available