Text
Perlindungan Hukum Bagi Anak Perempuan dari Perkawinan Usia Dini untuk Mewujudkan Keadilan
Dibahas perlindungan hukum bagi anak perempuan dari praktik perkawinan usia dini sebagai upaya mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak-hak anak. Diuraikan faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia dini, termasuk aspek sosial, budaya, ekonomi, dan pendidikan, serta dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan masa depan anak perempuan. Dijelaskan pula peran peraturan perundang-undangan, lembaga pemerintah, dan masyarakat dalam mencegah perkawinan usia dini melalui penguatan kebijakan, edukasi, serta penegakan hukum. Selain itu, disampaikan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk memastikan perlindungan yang efektif dan terciptanya keadilan bagi anak perempuan. Buku ini diharapkan menjadi referensi dalam memahami urgensi perlindungan hukum terhadap anak perempuan dari praktik perkawinan usia dini.
| KP.XXIX 0194 | 362.7 NUR P | My Library (KEKERASAN TERHADAP ANAK 2) | Available |
No other version available