Text
Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian
Peraturan Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian mengatur penyelenggaraan fungsi keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai dokumen perjalanan, visa, izin masuk dan izin tinggal, pengawasan terhadap orang asing, tindakan keimigrasian, serta hak dan kewajiban yang berkaitan dengan penyelenggaraan keimigrasian. Selain memberikan landasan hukum bagi pelayanan keimigrasian, peraturan ini juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara kelancaran mobilitas orang, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.
| KP.XLIV 0398 | 050 MOE N | My Library (LAPORAN 4) | Available |
No other version available