Text
Verboden voor Honden en Inlanders dan Lahirlah LBH
Dokumen ini mengkaji secara historis dan sosiologis latar belakang berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia, yang dipicu oleh ingatan kolektif atas rasisme sistemis dan diskriminasi hukum di masa kolonial Hindia Belanda—secara simbolis digambarkan melalui plang penghinaan “Verboden voor honden en inlanders” (Dilarang masuk bagi anjing dan pribumi). Melalui pendekatan sejarah hukum, pembahasan membedah bagaimana ketimpangan akses terhadap keadilan tetap mengakar pasca-kemerdekaan, yang kemudian mendorong Adnan Buyung Nasution dan para tokoh advokat progresif lainnya untuk mendirikan LBH pada tahun 1970. Dokumen ini menguraikan transisi peran LBH dari sekadar penyedia bantuan hukum struktural bagi masyarakat miskin dan buta hukum, menjadi garda terdepan gerakan sipil dalam melawan kesewenang-wenangan otoritarianisme Orde Baru, menegakkan hak asasi manusia, serta memperjuangkan demokratisasi di Indonesia.
| KP.XLIV 0080 | 050 SAN V | My Library (LAPORAN 1) | Available |
No other version available