Text
Hak-Hak Adat Kelautan Masyarakat Pesisir di Provinsi Maluku
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi, perlindungan hukum, dan tantangan implementasi hak-hak adat kelautan masyarakat pesisir di Provinsi Maluku. Melalui metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal, kajian ini membedah efektivitas pranata lokal seperti sistem Sasi dan Petuanan Laut dalam menjaga kedaulatan wilayah kelautan serta kelestarian sumber daya pesisir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak tradisional masyarakat adat Maluku atas pengelolaan laut secara turun-temurun telah diakui oleh konstitusi, namun penerapannya sering kali terpinggirkan oleh kebijakan pemanfaatan ruang laut modern, zonasi wilayah pesisir, dan izin industri skala besar. Konflik yuridis antara hukum negara dan hukum adat kelautan ini memicu ketidakpastian ruang hidup bagi nelayan tradisional. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya integrasi yang lebih kuat antara hukum adat kelautan ke dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta percepatan penetapan legalitas masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah demi menjamin keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
| KP.XLIV 0046 | 050 IND H | My Library (LAPORAN 1) | Available |
No other version available