Text
Laporan Penelitian Masyarakat Hukum Adat Petalangan Dan Hak-Hak Tanah Adat Tradisionalnya Di Propinsi Riau
Laporan penelitian ini mengkaji eksistensi kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Petalangan beserta hak-hak tanah adat tradisionalnya di Provinsi Riau di tengah masifnya arus modernisasi dan ekspansi industri. Suku Petalangan dikenal memiliki sistem tata kelola ruang adat yang khas berbasis hutan tanah dan sialang, yang secara turun-temurun menjadi tiang penyangga ekonomi sekaligus identitas kultural mereka. Namun, keberadaan hak ulayat tersebut saat ini berada dalam kondisi kritis akibat tumpang tindih fungsi lahan dengan konsesi perkebunan kelapa sawit skala besar dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Penelitian hukum empiris ini bertujuan untuk mengidentifikasi pola penguasaan tanah tradisional Suku Petalangan serta efektivitas pengakuan yuridis dari pemerintah daerah. Hasil kajian menyimpulkan bahwa meskipun regulasi lokal telah mulai diinisiasi, implementasi di lapangan masih terhambat oleh lambatnya proses administrasi penetapan batas wilayah adat dan kuatnya tekanan kepentingan ekonomi makro. Oleh karena itu, diperlukan langkah sinkronisasi kebijakan agraria yang progresif, penguatan kapasitas lembaga adat, serta percepatan legalisasi wilayah adat demi memulihkan keadilan spasial dan mencegah kepunahan ruang hidup MHA Petalangan di Riau.
| KP.XLIV 0037 | 050 IND L | My Library (LAPORAN 1) | Available |
No other version available