Text
Laporan Hasil Penelitian : Pengakuan Dan Penghormatan Negara Terhadap Masyarakat Adat Serta Hak-Hak Tradisionalnya Di Provinsi Kalimantan Selatan
Laporan penelitian ini mengkaji implementasi komitmen konstitusional negara dalam mengakui dan menghormati Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta hak-hak tradisionalnya di Provinsi Kalimantan Selatan. Meskipun Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menjamin eksistensi tersebut, keberadaan MHA di Kalimantan Selatan—seperti komunitas Dayak Meratus—masih menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan ruang hidup dan hak ulayat mereka dari ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan monokultur. Penelitian hukum normatif-empiris ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan yuridis dan sosiologis dalam proses legislasi pengakuan masyarakat adat di tingkat daerah. Hasil kajian menunjukkan bahwa mekanisme pengakuan yang mewajibkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sering kali berjalan lambat akibat benturan kepentingan ekonomi, ego sektoral, dan rumitnya birokrasi penentuan batas wilayah adat. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi kebijakan melalui simplifikasi regulasi lokal, integrasi pemetaan partisipatif ke dalam rencana tata ruang daerah, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi, dan keadilan ekologis bagi masyarakat adat di Kalimantan Selatan.
| KP.XLIV 0033 | 050 IND L | My Library (LAPORAN 1) | Available |
No other version available