Text
Pembangunan Hukum Dan Konflik Undang-Undang Bidang Sektoral
Pembangunan hukum nasional di Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan besar berupa disharmonisasi dan konflik undang-undang di bidang sektoral. Pendekatan pembentukan regulasi yang cenderung parsial dan berorientasi pada kepentingan instansi masing-masing (ego sektoral) telah melahirkan tumpang tindih pengaturan, terutama pada sektor agraria, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup. Konflik norma ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, tetapi juga memicu sengketa pemanfaatan sumber daya alam serta menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar penyebab inkonsistensi regulasi sektoral dan merumuskan arah kebijakan pembaruan hukum yang integratif. Hasil kajian menunjukkan bahwa metode omnibus law dan penguatan fungsi legislasi nasional yang tersinkronisasi menjadi instrumen penting dalam menata kembali hierarki serta keselarasan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan reorientasi pembangunan hukum yang berbasis pada asas kepastian hukum, keadilan sosial, dan integrasi lintas sektor guna mewujudkan tata kelola regulasi yang harmonis dan responsif terhadap dinamika pembangunan nasional.
| KP.XLIV 0031 | 050 IND P | My Library (LAPORAN 1) | Available |
No other version available