Text
Sinkronisasi Undang-Undang Sektoral Dalam Rangka Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber Daya Alam
Pengakuan dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia masih menghadapi hambatan serius akibat adanya tumpang tindih dan ego sektoral dalam berbagai undang-undang. Meskipun Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara konstitusional telah mengakui keberadaan MHA, regulasi tingkat bawah seperti UU Kehutanan, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja sering kali memicu konflik agraria karena prosedur pengakuan yang berbelit serta lebih mengutamakan kepentingan investasi skala besar. Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis akar masalah fragmentasi hukum sektoral dan merumuskan arah strategis pemulihan hak agraris MHA. Hasil kajian menunjukkan bahwa sinkronisasi mutlak diperlukan melalui pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai payung hukum utama (lex generalis) serta penyederhanaan mekanisme pengakuan wilayah adat dari model Peraturan Daerah menjadi keputusan administratif yang inklusif. Integrasi peta partisipatif wilayah adat ke dalam Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) juga menjadi langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum, keadilan ekologis, dan perlindungan ruang hidup masyarakat adat dari ancaman konsesi ekstraktif.
| KP.XLIV 0028 | 050 IND S | My Library (LAPORAN 1) | Available |
No other version available