Text
Penerapan Minimum Alat Bukti dalam Pembuktian Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Penyandang Disabilitas Intelektual
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi penerapan minimum alat bukti dalam proses pembuktian kasus kekerasan seksual dengan korban penyandang disabilitas intelektual di Indonesia. Kelompok penyandang disabilitas intelektual memiliki kerentanan yang sangat tinggi terhadap kekerasan seksual, namun sering kali menghadapi hambatan besar dalam mengakses keadilan akibat keterbatasan dalam memberikan keterangan yang konsisten di hadapan hukum. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan kasus (case approach) dan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini mengkaji sinkronisasi antara hukum acara pidana konvensional (KUHAP) dengan regulasi progresif terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian kekerasan seksual pada korban disabilitas intelektual kerap mengalami jalan buntu jika hanya bersandar pada aturan rigid KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah tanpa melihat kondisi khusus korban. Namun, kehadiran UU TPKS memberikan terobosan hukum di mana keterangan saksi/korban penyandang disabilitas yang didukung oleh satu alat bukti sah lainnya (seperti hasil pemeriksaan psikologis forensik atau visum et repertum psikiatrik) sudah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa selain aspek regulasi, kesiapan dan perspektif inklusif aparat penegak hukum serta penyediaan akomodasi yang layak selama proses peradilan sangat krusial demi mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi korban.
| KP.XLIII 0079 | 370 ANI P | My Library (SKRIPSI 2) | Available |
No other version available