Text
Kajian terhadap Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan dengan Tipu Muslihat di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi pengaturan hukum terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan dengan modus operandi tipu muslihat di Indonesia. Modus tipu muslihat dalam kekerasan seksual sering kali menciptakan ambiguitas hukum, terutama dalam pembuktian unsur "kekerasan atau ancaman kekerasan" yang menjadi syarat mutlak dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini mengkaji bagaimana pembaharuan hukum pidana materiil di Indonesia mengakomodasi perluasan definisi dan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama belum memberikan payung hukum yang adekuat karena batasan doktrinal mengenai paksaan fisik, sehingga korban tipu muslihat kerap luput dari keadilan. Namun, lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) membawa paradigma baru dengan mengakui manipulasi psikologis, penyesatan, dan penyalahgunaan kepercayaan sebagai bentuk kekerasan seksual yang dapat dipidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinkronisasi hukum dan kesiapan aparat penegak hukum dalam memahami dimensi tipu muslihat sangat krusial guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan yang berkeadilan bagi korban.
| KP.XLIII 0078 | 370 ALI K | My Library (SKRIPSI 2) | Available |
No other version available