Text
PENULISAN HUKUM: Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Perkosaan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pelindungan hukum yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap perempuan korban perkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebagai kelompok rentan yang mengalami dampak fisik, psikis, dan sosial yang berat, perempuan korban perkosaan membutuhkan kepastian perlindungan yang lebih progresif selama proses peradilan pidana. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus, penelitian ini mengkaji bagaimana perluasan mandat UU No. 31 Tahun 2014—khususnya terkait pemenuhan hak atas restitusi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikososial—diwujudkan oleh LPSK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen undang-undang tersebut telah memperkuat posisi hukum korban dengan memberikan kepastian hak bantuan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Namun, dalam tataran implementasi, pelindungan tersebut masih menghadapi hambatan berupa birokrasi pengajuan yang kompleks, keterbatasan akses korban di daerah, serta kendala eksekusi restitusi dari pelaku. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan sinergi prosedural antara LPSK dan aparat penegak hukum guna menjamin pemulihan hak perempuan korban perkosaan secara komprehensif.
| KP.XLIII 0077 | 370 HIM P | My Library (SKRIPSI 2) | Available |
No other version available