Text
Usulan Penelitian Penulisan Hukum: Perlindungan Hukum terhadap Korban Perkosaan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Usulan penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi implementasi perlindungan hukum yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap korban tindak pidana perkosaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban perkosaan sering kali mengalami kerentanan ganda, baik berupa trauma psikis, stigma sosial, maupun potensi intimidasi selama proses peradilan pidana berlangsung. Menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), penelitian ini mengkaji efektivitas mekanisme pemberian hak-hak korban, seperti perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikososial, serta fasilitasi restitusi. Hasil analisis awal menunjukkan bahwa meskipun UU No. 13 Tahun 2006 telah meletakkan mandat penguatan hak korban, pemenuhannya di lapangan masih menghadapi kendala struktural dan prosedural, termasuk keterbatasan jangkauan perwakilan lembaga di daerah serta hambatan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Penelitian ini diharapkan dapat merumuskan rekomendasi pembaruan hukum dan optimalisasi peran LPSK agar mampu memberikan skema perlindungan yang lebih progresif, aman, dan berpusat pada pemulihan keadilan bagi korban perkosaan.
| KP.XLIII 0074 | 370 HIM U | My Library (SKRIPSI 2) | Available |
No other version available