Text
Pertanggungjawaban Negara Jepang Terhadap Korban Kejahatan Perang di Masa Lalu Selama Perang Asia Timur Raya (Studi Khusus Tentang Eks-Comfort Women Atau Jugun Ianfu di Indonesia)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban negara Jepang dari perspektif hukum internasional terhadap para korban kejahatan perang di masa lalu, dengan fokus studi kasus pada mantan wanita penghibur (ex-comfort women atau jugun ianfu) di Indonesia selama Perang Asia Timur Raya. Sebagai bentuk pelanggaran HAM berat dan kejahatan kemanusiaan, pemaksaan perbudakan seksual oleh militer Jepang menyisakan trauma mendalam dan kerugian materiil maupun immateriil yang belum sepenuhnya tuntas. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan historis dan komparatif, penelitian ini mengkaji efektivitas Perjanjian San Francisco 1951 dan Perjanjian Reparasi Bilateral antara Indonesia dan Jepang tahun 1958 dalam menyelesaikan hak-hak kompensasi korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian yang bersifat state-to-state di masa lalu cenderung mengabaikan hak reparasi individu secara langsung (individual claims). Meskipun pemerintah Jepang telah melakukan upaya non-yuridis melalui inisiatif Asian Women's Fund (AWF), langkah tersebut dinilai belum memenuhi standar pertanggungjawaban hukum internasional yang utuh karena tidak disertai dengan pengakuan kesalahan secara resmi dan akuntabilitas hukum pidana, sehingga meninggalkan kekosongan keadilan bagi para korban jugun ianfu di Indonesia hingga saat ini.
| KP.XLIII 0067 | 370 SAR P | My Library (SKRIPSI 2) | Available |
No other version available