Text
Perlindungan Hukum Bagi Korban Viktimisasi Berganda Pada Kasus Kekerasan Seksual Dalam Rumah Tangga
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum dan efektivitas pemulihan bagi korban yang mengalami viktimisasi berganda (revictimization/multiple victimization) dalam kasus kekerasan seksual di lingkup rumah tangga. Korban kekerasan seksual dalam rumah tangga (KDRT) sering kali tidak hanya menderita akibat tindak kejahatan primer oleh pelaku, melainkan juga mengalami penderitaan sekunder berupa stigma sosial, pengabaian hak ekonomi, hingga kriminalisasi balik atau perlakuan diskriminatif oleh aparat penegak hukum selama proses peradilan. Melalui metode penelitian yuridis-normatif yang didukung dengan pendekatan konseptual dan undang-undang, penelitian ini membedah sinkronisasi regulasi antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi UU TPKS memberikan terobosan hukum yang progresif melalui hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan terpadu, namun implementasinya masih menghadapi hambatan kultural berupa bias jender aparat dan keterbatasan akses jaminan perlindungan bagi korban di tingkat daerah.
| KP.XLIII 0054 | 370 MUL P | My Library (SKRIPSI 2) | Available |
No other version available