Text
Ringkasan Disertasi: Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia
Disertasi ini mengkaji secara komprehensif dinamika dan arah kebijakan pembaruan hukum melalui analisis politik hukum terhadap penghapusan kekerasan seksual di Indonesia, dengan fokus utama pada konfigurasi politik dan tarik-menarik ideologis dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Secara historis, kodifikasi hukum pidana warisan kolonial (KUHP) mengalami kekosongan hukum (rechtvacuum) yang akut dalam menjamin perlindungan, keadilan, dan pemulihan bagi korban karena terjebak dalam paradigma kejahatan kesusilaan yang sempit dan bias patriarki. Menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan interdisipliner (politik hukum, sosiologi hukum, dan teori hukum feminis), penelitian ini membedah bagaimana perubahan konfigurasi politik dari otoriter ke demokratis serta masifnya gerakan masyarakat sipil dan lembaga negara independen mampu mendorong lahirnya hukum yang bersifat responsif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS menandai pergeseran paradigma hukum pidana nasional menuju hukum yang progresif dan berpusat pada korban (victim-centered approach), meskipun dalam tataran implementasi, politik hukum nasional masih dihadapkan pada tantangan berat berupa resistensi budaya hukum aparat penegak hukum, keterbatasan infrastruktur perlindungan di daerah, serta perlunya harmonisasi berkelanjutan terhadap KUHP nasional yang baru.
| KP.XLIII 0039 | 370 RAH R | My Library (SKRIPSI 1) | Available |
| KP.XLIII 0040 | 370 RAH R | My Library (SKRIPSI 1) | Available |
| KP.XLIII 0041 | 370 RAH R | My Library (SKRIPSI 1) | Available |
No other version available