Text
Analisis Yuridis Terhadap Hak-Hak Perempuan Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Sebagai Perwujudan HAM Dikaitkan Dengan KUH Perdata Dan Undang-Undang No 11 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kedudukan dan hak-hak keperdataan perempuan dalam melakukan perbuatan hukum sebagai manifestasi Hak Asasi Manusia (HAM), serta mengorelasikannya dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Secara historis, hukum keperdataan sering kali membatasi kecakapan hukum (rechtsbekwaamheid) perempuan, khususnya setelah mengikatkan diri dalam perkawinan yang menempatkan suami sebagai kepala keluarga. Melalui pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi deskriptif-analitis, penelitian ini mengkaji sinkronisasi dan harmonisasi regulasi antara pasal-pasal KUH Perdata (terutama mengenai ketidakcakapan istri) dengan semangat emansipasi, perlindungan HAM, serta asas kesetaraan kedudukan hukum suami-istri yang diakomodasi oleh UU Perkawinan nasional dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terjadi pergeseran progresif menuju kesetaraan gender, beberapa ambiguitas pasal normatif dalam implementasi praktis masih berpotensi membatasi kemandirian perempuan dalam melakukan tindakan hukum dan pengurusan harta kekayaan.
| KP.XLIII 0036 | 370 AGU A | My Library (SKRIPSI 1) | Available |
No other version available