Text
Upaya Indonesia dalam mengimplementasikan CEDAW (convention on the elimination of all forms of discrimination against women) sebagai suatu rezim HAM internasional dengan studi kasus: konflik Aceh pada masa militer-darurat sipil (2003-2005)
Karya ilmiah ini mengkaji efektivitas dan tantangan Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) di wilayah domestik, dengan mengambil studi kasus spesifik pada masa konflik Aceh periode 2003–2005. Menggunakan kerangka teori Rezim Internasional dan Hak Asasi Manusia, penelitian ini membedah bagaimana komitmen legal Indonesia—yang telah meratifikasi CEDAW sejak tahun 1984—mengalami ujian berat ketika dihadapkan pada situasi kedaruratan politik dan sekuritisasi wilayah. Selama status Darurat Militer hingga Darurat Sipil diterapkan untuk menumpas gerakan separatisme, perempuan Aceh kerap menjadi korban kerentanan berlapis, mulai dari kekerasan seksual, intimidasi, hingga pemisahan paksa dari keluarga oleh aktor negara maupun non-negara. Hasil kajian menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar (compliance gap) antara norma internasional yang diadopsi dengan realitas penegakan hukum di lapangan, di mana mekanisme pengawasan domestik gagal berjalan optimal akibat dominasi pendekatan keamanan (security approach), impunitas aparat, serta minimnya akses keadilan dan pemulihan yang berperspektif jender bagi para korban perempuan di masa konflik.
| KP.XLIII 0014 | 370 PUT U | My Library (SKRIPSI 1) | Available |
No other version available