Text
Implementasi Prinsip Perlindungan Hukum terhadap Penata Laksana Rumah Tangga dalam Memorandum of Understanding tentang Perekrutan dan Penempatan Pekerja Domestik Indonesia di Malaysia
Karya ilmiah ini meneliti implementasi prinsip perlindungan hukum bagi Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau pekerja domestik asal Indonesia yang ditempatkan di Malaysia di bawah payung hukum Memorandum of Understanding (MoU) bilateral. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang didukung pendekatan empiris, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana kesepakatan internasional tersebut mampu memitigasi berbagai pelanggaran hak normatif, seperti penahanan paspor, upah tidak dibayar, jam kerja berlebih, hingga kekerasan fisik dan psikologis. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun MoU terbaru telah mengadopsi mekanisme perekrutan satu kanal (One Channel System) demi meningkatkan transparansi dan pengawasan, efektivitas implementasinya di lapangan masih timpang. Hambatan utama bersumber dari perbedaan persepsi regulasi ketenagakerjaan di Malaysia—di mana pekerja domestik sering kali dikecualikan dari perlindungan undang-undang perburuhan standar—serta lemahnya penegakan hukum dan pengawasan sanksi terhadap agensi maupun majikan yang melanggar kesepakatan tersebut.
| KP.XLIII 0012 | 370 FAD I | My Library (SKRIPSI 1) | Available |
No other version available