Text
Aspek Perlindungan Hak Perempuan dalam Pernikahan Siri Hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Karya ilmiah ini meneliti kedudukan hukum serta aspek perlindungan hak perempuan pelaku pernikahan siri dalam kerangka Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Meskipun pernikahan siri dinilai sah secara agama, ketiadaan pencatatan resmi oleh negara berdasarkan UU Perkawinan memicu kerentanan legal yang berlapis bagi pihak perempuan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini membedah bagaimana dampak ikutan dari nikah siri—seperti tiadanya hak nafkah lahir batin yang dapat dituntut secara hukum, hilangnya hak hak keperdataan atas harta bersama (gono-gini), hingga hambatan administrasi kependudukan anak—merupakan bentuk pengabaian hak asasi perempuan. Kajian ini menyimpulkan bahwa pengabaian tersebut bertentangan dengan prinsip keadilan, hak atas rasa aman, dan hak memperoleh perlindungan hukum setara yang diamanatkan dalam UU HAM, sehingga mendesak adanya reformasi kesadaran hukum dan penguatan regulasi demi melindungi kaum perempuan dari eksploitasi domestik.
| KP.XLIII 0005 | 370 PUJ A | My Library (SKRIPSI 1) | Available |
No other version available