Text
eran Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN) Sebagai State Auxiliary Organs (Lembaga Negara Non-Struktural) di Indonesia Tahun 2013-2014
Skripsi ini meneliti peran strategis Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam kapasitasnya sebagai state auxiliary organs (lembaga negara non-struktural/independen) di Indonesia sepanjang tahun 2013–2014. Sebagai lembaga penunjang yang dibentuk untuk memperkuat fungsi instansi utama negara, penelitian ini membedah bagaimana Komnas Perempuan menjalankan mandatnya dalam memantau, mendokumentasikan, dan mengadvokasi pemenuhan hak-hak perempuan di tengah dinamika transisi politik nasional. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, hasil kajian menunjukkan bahwa meski menghadapi keterbatasan kewenangan eksekusional dan kendala anggaran, Komnas Perempuan pada periode tersebut berhasil mengonsolidasikan jaringan masyarakat sipil serta memberikan rekomendasi kebijakan krusial terkait penghapusan kekerasan seksual. Namun, dualisme posisi sebagai lembaga bentukan Keputusan Presiden sekaligus representasi gerakan sosial kerap memicu hambatan struktural dalam mendorong kepatuhan institusi penegak hukum konvensional.
| KP.XLIII 0001 | 370 AST P | My Library (SKRIPSI 1) | Available |
No other version available