Text
GAUNG AMAN: Hak Kelola Wilayah Adat RUU Pertanahan
Ulasan dalam Majalah Gaung AMAN mengenai Hak Kelola Wilayah Adat RUU Pertanahan menyoroti respons kritis dan kekhawatiran mendalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terhadap draf regulasi pertanahan nasional yang dinilai masih mendomestikasi serta mendiskriminasi eksistensi hukum adat. Artikel ini mengkritisi rumusan RUU Pertanahan yang tidak menawarkan simplifikasi prosedur pengakuan hak ulayat, melainkan cenderung melestarikan ego sektoral negara dan memperluas celah kriminalisasi terhadap masyarakat lokal melalui kewajiban izin yang rumit. Mengacu pada mandat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012, Gaung AMAN menegaskan bahwa kedaulatan agraria, ruang hidup, dan hak kelola wilayah adat harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang utuh—bukan objek pelengkap—demi mencegah eskalasi konflik agraria serta menjamin keadilan sosial bagi komunitas adat di seluruh kepulauan nusantara.
| KP.XXXVI 0225 | 050 GAO G | My Library (TERBITAN BERSERI 2) | Available |
No other version available