Text
Kesaksian: Media Informasi Perlindungan Saksi dan Korban: Melaporkan Tetapi dilaporkan
Karya ini membedah fenomena kriminalisasi balik yang kerap menimpa pelapor tindak pidana, saksi, atau korban kejahatan melalui sudut pandang majalah "Kesaksian" yang diterbitkan oleh LPSK. Melalui pendekatan hukum progresif dan perlindungan hak asasi manusia, ulasan ini menganalisis ironi hukum di mana warga negara yang berniat baik membongkar tindak pidana—seperti korupsi, kekerasan seksual, atau pencemaran lingkungan—justru diserang balik oleh pelaku menggunakan delik pencemaran nama baik, kesaksian palsu, atau gugatan perdata (serangan hukum balik atau SLAPP). Pembahasan difokuskan pada pentingnya efektivitas pasal imunitas dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban, serta tantangan dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum agar mendahulukan perkara pokok pidana yang dilaporkan. Pada akhirnya, kajian ini menegaskan bahwa tanpa jaminan perlindungan hukum yang tegas dari ancaman dilaporkan balik, partisipasi publik dalam penegakan hukum akan runtuh akibat timbulnya rasa takut (chilling effect) di tengah masyarakat.
| KP.XXXVI 0211 | 050 SEM K | My Library (TERBITAN BERSERI 2) | Available |
| KP.XXXVI 0212 | 050 SEM K | My Library (TERBITAN BERSERI 2) | Available |
No other version available