Text
Suara Pinggiran: Kebebasan Berpendapat dalam RKUHP
Karya ini mengkritisi polemik seputar pasal-pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengancam pilar demokrasi dari sudut pandang masyarakat marjinal atau "suara pinggiran". Melalui analisis yuridis dan sosiologi hukum, ulasan ini membedah bagaimana delik-delik seperti penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, serta penyebaran berita yang dianggap memicu keonangan berpotensi besar menjadi alat kriminalisasi. Regulasi ini dikhawatirkan menciptakan efek jera (chilling effect) yang membungkam kritik serta ruang aspirasi bagi buruh, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat adat di tingkat akar rumput. Dengan menangkap keresahan sipil yang meluas, kajian ini menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara, sekaligus mendesak adanya reformasi hukum yang menjamin kebebasan berpendapat demi terciptanya iklim demokrasi yang sehat dan inklusif.
| KP.XXXVI 0196 | 050 SIL S | My Library (TERBITAN BERSERI 2) | Available |
No other version available