Text
Article 2: Of The International Convenant Civil Political Rights: Police Torture and Crackdown On Protests In Changing Burma
Kajian ini menganalisis implementasi Pasal 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)—yang mewajibkan negara menjamin pemulihan hukum yang efektif bagi korban pelanggaran HAM—di tengah situasi transisi politik Burma (Myanmar) yang diwarnai kekerasan aparat. Fokus utama tulisan ini membedah bagaimana institusi kepolisian melakukan tindakan penyiksaan (police torture) serta tindakan represif dalam membubarkan aksi demonstrasi damai masyarakat. Melalui evaluasi normatif dan empiris, publikasi ini menyoroti runtuhnya supremasi hukum akibat impunitas sistemis yang dinikmati oleh aparat keamanan, sekaligus mendesak dilakukannya reformasi institusional total demi menegakkan akuntabilitas negara dan melindungi hak-hak demokratis warga sipil di masa transisi.
| KP.XXXVI 0140 | 050 FER A | My Library (TERBITAN BERSERI 2) | Available |
| KP.XXXVI 0141 | 050 FER A | My Library (TERBITAN BERSERI 2) | Available |
No other version available