Text
Bantuan Hukum: Bantuan Hukum Struktural
Edisi ini mengupas secara mendalam konsep dan implementasi Bantuan Hukum Struktural (BHS) sebagai instrumen emansipatoris dalam mengentaskan ketimpangan sosial dan ketidakadilan sistemik di Indonesia. Berbeda dengan bantuan hukum konvensional yang sekadar menyelesaikan kasus per kasus secara hukum formal (individual-teknis), BHS bergerak melampaui ruang sidang untuk membongkar akar penyebab kemiskinan, penindasan, dan eksklusi sosial. Artikel-artikel dalam edisi ini membedah bagaimana para pengabdi bantuan hukum berkolaborasi dengan komunitas marjinal—seperti buruh, masyarakat adat, petani, dan kaum miskin kota—melalui strategi pengorganisasian rakyat, advokasi kebijakan, serta pendidikan hukum kritis. Dengan menyoroti tantangan kriminalisasi aktivis dan penyempitan ruang sipil, majalah ini menegaskan kembali bahwa BHS bukan sekadar memberikan pembelaan hukum gratis, melainkan sebuah gerakan politik kebudayaan demi mewujudkan demokratisasi yang sejati dan keadilan sosial yang struktural.
| KP.XXXVI 0098 | 050 ASF B | My Library (TERBITAN BERSERI 2) | Available |
No other version available