Text
Profil Singkat Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merdeka dan independen untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dibentuk pada 13 Agustus 2003 berdasarkan Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), lembaga ini mengemban peran krusial sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung hak asasi manusia (the guardian of human rights), dan penafsir final konstitusi (the final interpreter of the constitution). Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK memiliki empat wewenang konstitusional—yaitu menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum—serta satu kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Diperkuat oleh sembilan orang Hakim Konstitusi yang diajukan secara seimbang oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden, MK menjadi pilar utama dalam menjaga prinsip checks and balances, mengawal demokrasi, serta menjamin tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
| KP.XLI 0082 | 310 IND P | My Library (STATISTIK 2) | Available |
| KP.XLI 0083 | 310 IND P | My Library (STATISTIK 2) | Available |
No other version available