Text
Profil Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, yang kemudian diperkuat secara yuridis melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sejak pendiriannya di era Orde Baru hingga memasuki usia lebih dari tiga dekade, Komnas HAM menjalankan mandat mandat penting yang mencakup fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi guna merealisasikan tanggung jawab negara dalam perlindungan serta pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Dalam perjalanannya, lembaga ini menghadapi berbagai tantangan institusional yang kompleks, mulai dari mandat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang masih tertahan di ranah yudisial, penyamaan persepsi penegakan hukum dengan Kejaksaan Agung, hingga isu kontemporer berupa kekhawatiran atas draf revisi UU HAM yang berpotensi memengaruhi independensi pengawasan lembaga. Melalui fungsi pencegahan (preventif) dan penindakan yang dinamis, keberadaan Komnas HAM tetap krusial sebagai state auxiliary body independen yang menjaga marwah demokrasi, memperjuangkan keadilan sosial, dan merespons tantangan perlindungan HAM modern di Indonesia.
| KP.XLI 0081 | 310 IND P | My Library (STATISTIK 2) | Available |
No other version available