Text
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-P2A)
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPT-P2A) merupakan unit kerja fungsional berbasis pemerintah maupun masyarakat yang didirikan secara terintegrasi untuk menyediakan layanan penanganan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Dibentuk sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), lembaga ini beroperasi di tingkat wilayah provinsi hingga kabupaten/kota dengan pendekatan multidisiplin ilmu. Melalui prinsip pelayanan gratis, cepat, dan aman, PPT-P2A mengintegrasikan berbagai pilar pelayanan strategis, mulai dari layanan pengaduan dan kedaruratan, rehabilitasi medis, konsultasi psikologis, pendampingan hukum (paralegal), pengelolaan rumah aman (shelter), hingga program reintegrasi sosial ke tengah masyarakat. Keberadaan institusi ini berfungsi sebagai instrumen garda terdepan negara yang tidak hanya melakukan penanganan kasus secara kuratif dan rehabilitatif, melainkan juga mengawal gerakan preventif dalam menghapus segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, serta kekerasan berbasis gender demi mencapai keadilan sosial di Indonesia.
| KP.XLI 0072 | 310 IND P | My Library (STATISTIK 2) | Available |
No other version available